Dailymalang.id – Kota Batu kembali menjadi sorotan dalam pembahasan sektor pariwisata dan akomodasi. Kali ini, Indonesia Homestay Association (IHSA) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menggelar rapat kerja bersama DPRD Kota Batu guna membahas regulasi bisnis akomodasi yang dinilai masih belum tertata secara optimal.

Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi penting antara pelaku usaha dan legislatif untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, khususnya terkait pengelolaan villa, homestay, hingga hotel di Kota Batu.
Sektor Pariwisata Mengalami Tekanan
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sektor pariwisata di Kota Batu tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kondisi ini turut berdampak langsung pada tingkat hunian hotel maupun villa yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah.
Pelaku usaha mengaku adanya penurunan jumlah wisatawan berdampak pada menurunnya pendapatan, baik di sektor penginapan maupun usaha pendukung lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena sektor pariwisata selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Kota Batu.
Ribuan Unit Akomodasi Belum Tertata
Salah satu isu utama yang mencuat adalah jumlah akomodasi di Kota Batu yang terus bertambah tanpa diimbangi dengan regulasi yang jelas. Diperkirakan terdapat sekitar 6.000 unit villa dan homestay yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batu.
Namun, hingga saat ini belum terdapat klasifikasi yang tegas antara jenis akomodasi seperti villa, homestay, maupun guest house. Kondisi ini menyebabkan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan, khususnya terkait perizinan dan kewajiban pajak.
Tidak sedikit pelaku usaha yang menjalankan bisnis akomodasi tanpa legalitas yang lengkap. Hal ini dinilai berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan serta menciptakan persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.
Keluhan Pelaku Hotel terhadap Ketimpangan Regulasi

Dalam forum tersebut, pihak PHRI juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait ketimpangan regulasi antara hotel dan villa. Hotel sebagai usaha formal diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari perizinan hingga pajak yang relatif lebih ketat.
Sementara itu, banyak villa dan homestay yang beroperasi tanpa mengikuti aturan yang sama. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan yang tidak seimbang di lapangan.
Di sisi lain, meningkatnya tren wisatawan yang lebih memilih akomodasi privat seperti villa juga menjadi tantangan tersendiri bagi industri perhotelan.
Fenomena ini tidak lepas dari berkembangnya tren sewa villa batu yang menawarkan pengalaman menginap lebih fleksibel dan privat bagi wisatawan, terutama untuk keluarga maupun rombongan.
Minimnya Pengawasan dan Pendataan
Selain persoalan regulasi, minimnya pengawasan dan pendataan juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Hingga saat ini, data terkait jumlah pasti unit akomodasi di Kota Batu dinilai belum sepenuhnya akurat.
Hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun penarikan pajak daerah secara optimal. Tanpa data yang valid, potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata tidak dapat dimaksimalkan.
Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya sistem pendataan yang terintegrasi agar seluruh pelaku usaha akomodasi dapat terdata dengan baik.
Dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kondisi yang belum tertata ini berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Dengan banyaknya usaha akomodasi yang belum terdaftar secara resmi, potensi pajak yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah menjadi tidak optimal.
Padahal, sektor pariwisata dan akomodasi memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, penataan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dapat berkontribusi secara adil.
Dorongan Penertiban dan Regulasi yang Lebih Jelas
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, DPRD Kota Batu mendorong adanya langkah konkret dalam penataan sektor akomodasi. Salah satu fokus utama adalah penyusunan regulasi yang lebih jelas terkait klasifikasi usaha akomodasi.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penertiban bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi. Legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal mendasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kontribusi sektor akomodasi terhadap pendapatan daerah.
Harapan Penataan Sektor Akomodasi ke Depan
Rapat kerja antara IHSA, PHRI, dan DPRD Kota Batu ini diharapkan menjadi titik awal dalam penataan sektor akomodasi yang lebih baik ke depan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai sangat penting untuk menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan terdata dengan baik. Selain itu, potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata juga dapat lebih dioptimalkan.
Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan tentu membutuhkan sistem pengelolaan yang tertata agar mampu bersaing sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pihak yang terlibat.





